Chalimah, Sayyidah (2017) Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2016/PN.Cag). Diploma thesis, Universitas Al Azhar Indonesia.
Text (UAI)
- Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (0B) |
Abstract
Secara umum Skripsi ini membahas mengenai Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2016/PN.Cag). Pembahasan Skripsi ini ingin menjawab pokok permasalahan yang ada yaitu bagaimana implikasi hukum proses penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan bagaimana Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2016/PN.Cag). Adanya penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum proses penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan untuk mengetahui Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2016/PN.Cag). Penelitian ini akan dikaji secara normatif dengan metode kualitatif yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data dari undang-undang. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah suatu bentuk terobosan hukum acara perdata yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk menangani penyelesaian perkara perdata dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. sebagai asas yang bersifat universal, penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah terletak pada persyarat pengajuan penyelesaian perkara dengan mekanisme penyelesaian gugatan sederhana, proses beracaranya yang tidak terdapat proses tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, dupplik atau kesimpulan dan waktu penyelesaian perkara yang tidak lebih dari 25(dua puluh lima) hari. Dari hasil penelitian penulis, dikarenakan asas tersebut telah diterapkan dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana, maka dengan ini dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam sistem hukum positif melalui lembaga peradilan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | Identifier : HE 17 030 Language : Indonesia Copyright : Attribution 4.0. International |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal Law Library of Congress Subject Areas > Skripsi Library of Congress Subject Areas > Skripsi Library of Congress Subject Areas > Law |
Divisions: | Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) > Fakultas Hukum (FH) > Hukum Ekonomi Teknologi |
Depositing User: | Rahman Pujianto |
Date Deposited: | 19 Jul 2018 05:08 |
Last Modified: | 11 Apr 2020 11:05 |
URI: | http://eprints.uai.ac.id/id/eprint/767 |
Actions (login required)
View Item |