Perlindungan hukum bagi pengguna bilyet giro

Budi (2014) Perlindungan hukum bagi pengguna bilyet giro. Diploma thesis, Universitas Al Azhar Indonesia.

[img] Text (UAI) - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (0B)
Official URL: http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detai...

Abstract

Rumitnya sistem perdagangan dewasa ini menuntut untuk diadakannya suatu sistem pembayaran yang lebih praktis, efisien dan aman apabila dibandingkan dengan sistem pembayaran dengan menggunakan uang kertas ataupun uang logam, antara lain dengan menggunakan surat berharga Salah satu bentuk surat berharga tersebut adalah bilyet giro. Bilyet giro adalah Surat perintah nasabah yang telah distandadisir/dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan.Timbulnya kewajiban membayar dengan menerbitkan surat berharga karena adanya perjanjian terlebih dahulu antara pihak-pihak, yang menerbitkan kewajiban untuk membayar sejumlah uang. Penerbitan surat berharga itu adalah sebagai pelaksanaan dari kewajiban membayar itu. Tanggung jawab penerbit bilyet giro ini terutama terkait dengan pembayaran (pemindahbukuan) bilyet giro kepada pemegang, yaitu meyediakan dana agar transaksi pemindahbukuan dapat dilakukan. Hal ini juga menjadi penghambat penggunaan bilyet giro sebagai warkat kliring apabila ternyata saldo/dana tidak cukup untuk dipindahbukukan. Usaha yang dilakukan oleh bank antara lain harus dilakukan pendataan mengenai profil calon nasabah tersebut, dan penandatangan perjanjian pembukaan rekening. Selain itu, tanggung jawab penerbit terkait dengan syarat formal bilyet giro, antara lain tanda tangan, cap/stempel, penyebutan besarnya nilai yang akan dipindahbukukan dalam angka dan huruf, tanggal efektif, tangal penerbitan. Selain itu, ada pula hambatan dalam penggunaan bilyet giro sebagai warkat kliring yaitu, dalam hal terjadi cross kliring, kesulitan akan timbul jika ternyata warkat kliring yang disetorkan tersebut ditolak pembayarannya oleh bank tertarik dengan berbagai alasan, sedangkan saldo untuk melaksanakan amanat dari penarikan bilyet giro tidak cukup dana, sehingga penarikan bilyet giro tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka dapat disebut dengan bilyet giro kosong. Serta perlindungan hukum bagi pengguna bilyet giro dirasakan tidak begitu banyak berperan banyak untuk melindungi pengguna dari permasalahan hukum dan lainyata dengan berpegangan pada Undang-Undang Perbankan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Identifier : HE 14 240 Language : Indonesia Copyright : Attribution 4.0. International
Subjects: Library of Congress Subject Areas > Skripsi
Library of Congress Subject Areas > Skripsi
Divisions: Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) > Fakultas Hukum (FH) > Hukum Ekonomi Teknologi
Depositing User: Rahman Pujianto
Date Deposited: 19 Jul 2018 05:06
Last Modified: 31 Mar 2020 01:21
URI: http://eprints.uai.ac.id/id/eprint/674

Actions (login required)

View Item View Item