Samantha, Sisca (2012) Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta terdaftar di Indonesia: studi kasus putusan pengadilan niaga nomor 07/HAK CIPTA/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Other thesis, Universitas Al Azhar Indonesia.
Text (UAI)
- Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (0B) |
Abstract
Penulisan ini dilatarbelakangi karena adanya produsen, baik disengaja maupun tidak disengaja, menjiplak dan menggunakan suatu tanda yang berupa gambar atau seni logo yang sama milik orang lain yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Adanya usaha penjiplakan suatu ciptaan karya seni milik orang lain yang telah didaftarkan tersebut membawa pengaruh bagi perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya citpa yang telah didaftarkan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana perlindungan hak cipta di Indonesia, 2) bagaimana perlindungan hak pemegang hak cipta terdaftar di Indonesia, dan 3) bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Pengadilan Niaga Nomor 07/HAKCIPTA/2010/PN.Niaga.JKT.PST dan apa akibat putusan tersebut ? Berdasarkan hasil penelitian kepustakaan, pembahasan dan analisis, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata, meskipun belum didaftarkan. Perlindungan diberikan kepada setiap karya asli yang diciptakan seseorang atau lebih pencipta atau diberikan kepada pemegang hak cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Perlindungan hukum terhadap hak Pemegang hak cipta terdaftar di Indonesia, yaitu pemegang hak cipta akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dipakai sebagai bukti apabila terjadi sengketa mengenai hak cipta. Ciptaan yang telah didaftarkan mempunyai kedudukan yang lebih kuat daripada ciptaan yang belum terdaftar. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Pengadilan Niaga Nomor 07/HAK CIPTA/2010/PN.Niaga.JKT.PST adalah Chua Jacob Soeteja adalah pemegang hak atas merek Mr.Love Guitar. Hioe Thin Tjhong adalah pemegang hak cipta atas Water Color Polar Guitar dan Polar Guitar yang terdiri dari kuas dan tempat cat yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal HKI cq Direktorat Hak Cipta dengan Surat Pendaftaran Ciptaan No. 044789 dengan judul ciptaan Water Color Polar Guitar, dan No. 044728 dengan judul ciptaan Polar Guitar atas nama Pencipta Hioe Thin Tjhong. Hasil karya Hioe Thin Tjhong yang berupa gambar kwas dan tempat cat menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Akibat hukum atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Nomor 07/HAK CIPTA/2010/PN.Niaga.JKT.PST bagi Hioe Thin Tjhong adalah Hioe Thin Tjhong terbukti sebagai pemegang hak cipta terdaftar, sehingga memiliki hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan dan memperbanyak seni logo yang serupa atau sama dengan seni logo milik Hioe Thin Tjhong yang berjudul Water Color Polar Guitar dan Polar Guitar untuk kepentingan yang bersifat komersial, sehingga dengan adanya putusan tersebut Chua Jacob Soeteja tidak boleh menggunakan lagi seni logo berupa gambar kuas dan tempat cat dalam produksinya dan harus menarik produknya yang bergambar kuas dan tempat cat dari peredaran.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Additional Information: | Identifier : HE 12 157 Language : Indonesia Copyright : Attribution 4.0. International |
Subjects: | Library of Congress Subject Areas > Skripsi Library of Congress Subject Areas > Skripsi Library of Congress Subject Areas > Intellectual property |
Divisions: | University Structure > Universitas Al Azhar Indonesia > Universitas Al Azhar Indonesia - Fakultas Hukum |
Depositing User: | Rahman Pujianto |
Date Deposited: | 19 Jul 2018 05:04 |
Last Modified: | 19 Jul 2018 05:04 |
URI: | http://eprints.uai.ac.id/id/eprint/622 |
Actions (login required)
View Item |