Agustine, Debby Siane (2010) Perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing berdasarkan undang-undang no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Other thesis, Universitas Al Azhar Indonesia.
Text (UAI)
- Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (0B) |
Abstract
Saat ini sudah semakin banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruhnya berdasarkan perjanjian kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu). Perusahaan tersebut dalam merekrut pekerja/buruhnya melalui pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa). Akibat dari cara ini status pekerja/buruh tersebut tidak akan sama dengan pekerja/buruh tetap perusahaan tersebut. Status kepegawaian dari pekerja/buruh adalah pekerja/buruh kontrak. Hal ini yang menimbulkan perbedaan kesejahteraan baik itu mengenai upah, tunjangan, pesangon serta hak-hak lainya pada saat kontrak kerja (perjanjian kerja waktu tertentu) berakhir. Masalah inilah yang banyak dikeluhkam oleh para masyarakat (pekerja) dengan sistem kontrak. Oleh sebab itu dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur tentang pekerja/buruh kontrak yang direkrut melalui pihak ketiga (perusahaan outsourcing). Pekerja/buruh jenis ini tergolong dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, PKWT diperuntukan untuk pekerjaan penunjang paling lama 3 (tiga) Tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum yang diberikan UU no. 13 tahun 2003 terhadap pekerja/buruh kontrak, mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh kontrak, dan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian perselisihan antar pekerja/buruh dan pengusaha. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh kontrak (outsourcing) berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mencakup perlindungan dan syarat kerja bagi pekerja/buruh outsource yang mensyaratkan sekuang-kurangnya sama dengan pekerja/buruh tetap atau sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bila terdapat PHK terhadap kerja pegawai/buruh outsource yang telah beralih menjadi pekerja/buruh tetap maka segala hak dan prosedur penyelesaian PHK-nya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MA no. 423 K/TUN/2004. Di dalam putusan tersebut, MA tidak dapat menerima permohonan kasasi dengan alasan melampaui tenggang waktu yang diberikan UU. Bila terjadi perselisihan hubungan industrial, maka pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrialnya adalah dengan menggunakan UU no. 22 tahun 1957.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Additional Information: | Identifier : HE 10 086 Language : Indonesia Copyright : Attribution 4.0. International |
Subjects: | Library of Congress Subject Areas > Skripsi Library of Congress Subject Areas > Skripsi Library of Congress Subject Areas > Contract labor Library of Congress Subject Areas > Contracts for work and labor |
Divisions: | University Structure > Universitas Al Azhar Indonesia |
Depositing User: | Rahman Pujianto |
Date Deposited: | 19 Jul 2018 05:03 |
Last Modified: | 19 Jul 2018 05:03 |
URI: | http://eprints.uai.ac.id/id/eprint/573 |
Actions (login required)
View Item |