Cidera janji (wanprestasi) dalam perjanjian kredit sindikasi (studi atas putusan MA No.2875K/Pdt/2008)

Putra, Pradhana Dwi (2014) Cidera janji (wanprestasi) dalam perjanjian kredit sindikasi (studi atas putusan MA No.2875K/Pdt/2008). Diploma thesis, Universitas Al Azhar Indonesia.

[img] Text (UAI) - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (0B)
Official URL: http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detai...

Abstract

Kredit Sindikasi adalah merupakan kredit yang diberikan beberapa bank kepada seorang debitur dimana diantara bank-bank peserta sindikasi terdapat hubungan lintas kreditur yang dikoordinasikan secara erat dan kokoh oleh satu bank sebagai koordinator yang disebut lead kreditur atau lead manager, dan subyek yang ada dalam kredit sindikasi yakni : pihak debitur, pihak kreditur, pihak lead manager, pihak agen bank. Dalam kredit sindikasi hanya terdapat satu dokumen perjanjian kredit, dalam pembuatan perjanjian kredit sindikasi harus memperhatikan pasal 1320 KUH Perdata dan apabila pasal tersebut terpenuhi maka berlakulah pasal 1338 KUH Perdata bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut, dimana pasal tersebut mengatur tentang kebebasan berkontrak para pihak sepanjang tidak melanggar undang-undang maka segala perjanjian yang telah disepakati menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. Apabila perjanjian kredit sindikasi tersebut dilanggar maka akan menyebabkan cidera janji (wanprestasi) dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pihak yang melakukan wanprestasi, wanprestasi dapat terjadi karena: tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana mestinya, melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Dalam hal yang melakukan wanprestasi adalah debitor yang terikat dalam suatu perjanjian kredit sindikasi dengan kreditor, hal ini merupakan suatu keadaan yang dilematis bagi anggota peserta kredit sindikasi yang hendak mengajukan gugatan wanprestasi, karena akan timbul pertanyaan siapa yang berhak melakukan gugatan wanprestasi. Apabila dalam perjanjian tersebut tidak menyebutkan secara jelas siapa yang berwenang mengajukan permohonan wanprestasi, maka pendekatan yang dilakukan adalah kasuistis serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada mengenai siapa yang berwenang. Serta apabila debitor tersebut memiliki utang lain yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih namun debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya, maka terhadap debitor tersebut dapat juga diajukan gugatan pailit.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Identifier : HE 14 220 Language : Indonesia Copyright : Attribution 4.0. International
Subjects: Library of Congress Subject Areas > Skripsi
Library of Congress Subject Areas > Skripsi

Library of Congress Subject Areas > Syndicated loans--Indonesia
Library of Congress Subject Areas > Breach of contract
Library of Congress Subject Areas > Breach of contract
Divisions: Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) > Fakultas Hukum (FH) > Hukum Ekonomi Teknologi
Depositing User: Rahman Pujianto
Date Deposited: 19 Jul 2018 05:05
Last Modified: 02 Apr 2020 03:25
URI: http://eprints.uai.ac.id/id/eprint/658

Actions (login required)

View Item View Item