Widyadhari, Raden Roro Lalitya Putri (2012) Tinjauan sejarah, pengaturan dan prospek nasionalisasi di Indonesia. Other thesis, Universitas Al Azhar Indonesia.
Text (UAI)
- Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (0B) |
Abstract
Penelitian ini dilakukan setidak-tidaknya karena tiga alasan, yaitu pertama, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan dasar pengelolaan perekonomian nasional. Kedua, konsep nasionalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Ketiga, muncul gagasan untuk melakukan nasionalisasi atau renegosiasi terhadap perusahaan asing di Indonesia. Penelitian ini dibatasi pada tiga permasalahan, yaitu bagaimanakah pelaksanaan nasionalisasi di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, bagaimanakah pengaturan nasionalisasi di Indonesia dan bagaimanakah nasionalisasi di Indonesia pada masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti pelaksanaan nasionalisasi, pengaturan nasionalisasi dan kemungkinan dilakukan nasionalisasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan pernah terjadi Indonesia, yaitu pada masa pemerintahan Soekarna. Undang-Undang yang mengatur nasionalisasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Temuan lain adalah bahwa saat ini Indonesia sangat membutuhkan modal asing untuk membuka lapangan kerja, untuk itu nasionalisasi peluangnya ada tetapi dengan syarat yang ketat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah nasionalisasi tersebut dilakukan terhadap beberapa perusahaan Belanda dan Amerika Serikat. Faktor yang mendorong terjadinya nasionalisasi adalah politik dan ekonomi. Nasionalisasi membawa dampak positif dan negatif. Dampak positif adalah mendorong terjadinya kedaulatan ekonomi dan kemandirian ekonomi. Sedangkan dampak negatifnya, menyebabkan terisolasinya perekonomian Indonesia dari pergaulan internasional. Kondisi ini mempengaruhi krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1965. Pengaturan nasionalisasi dalam hukum positif di Indonesia terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ketentuan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kedua undang-undang tersebut, pada dasarnya menyatakan bahwa nasionalisasi tidak akan dilakukan di Indonesia, kecuali ada undang-undang yang secara khusus menyatakan tentang nasionalisasi dan kesiapan Indonesia memberikan kompensasi sesuai harga pasar internasional serta resiko diajukan ke arbitrase internasional. Persyaratan yang ketat dan kondisi perekonomian Indonesia yang belum dapat mandiri, maka pada masa yang akan datang nasionalisasi di Indonesia peluangnya sangat tipis. Langkah yang dapat dilakukan untuk merespon gagasan sebagian kalangan masyarakat yang menghendaki nasionalisasi dan untuk mengatasai dominasi asing di Indonesia adalah melakukan renegosiasi terhadap kontrak kerjasama dengan pihak asing.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Additional Information: | Identifier : HE 12 165 Language : Indonesia Copyright : Attribution 4.0. International |
Subjects: | Library of Congress Subject Areas > Skripsi Library of Congress Subject Areas > Skripsi Library of Congress Subject Areas > Government ownership |
Divisions: | University Structure > Universitas Al Azhar Indonesia > Universitas Al Azhar Indonesia - Fakultas Hukum |
Depositing User: | Rahman Pujianto |
Date Deposited: | 19 Jul 2018 05:04 |
Last Modified: | 19 Jul 2018 05:04 |
URI: | http://eprints.uai.ac.id/id/eprint/626 |
Actions (login required)
View Item |