Pelaksanaan perpanjangan sertipikat hak milik atas satuan rumah susun menurut Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah: studi kasus mengenai perjanjian antara BPKK dengan Apartemen Kemayor

Apriella, Vici (2011) Pelaksanaan perpanjangan sertipikat hak milik atas satuan rumah susun menurut Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah: studi kasus mengenai perjanjian antara BPKK dengan Apartemen Kemayor. Other thesis, Universitas Al Azhar Indonesia.

[img] Text (UAI) - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (0B)
Official URL: http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detai...

Abstract

Setiap hak atas tanah mempunyai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mana apabila jangka waktunya habis maka setiap pemegang hak atas tanah wajib mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu hak atas tanahnya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan perpanjangan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun diatas tanah Hak Guna Bangunan pada Apartemen Kemayoran, masalah yang dihadapi dalam Pelaksanaan Perpanjangan sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Pada Apartemen Kemayoran, serta penyelesaian masalah yang timbul dari Pelaksanaan Perpanjangan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder sebagai bahan hukum pokoknya dan bahan hukum primer sebagai bahan pelengkapnya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam Pelaksanaan Perpanjangan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun pada Apartemen Kemayoran harus mengikuti beberapa permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah dan prosedur yang terdapat Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (PMNA/ Ka. BPN No.9/1999). Pemohon Hak Guna Bangunan juga diwajibkan untuk melampirkan surat-surat yang diperlukan serta membayar biaya administrasi perpanjangan sertipikatnya. Karena kurang lengkapnya surat-surat yang harus dilampirkan, Sudah habisnya jangka waktu perpanjangan si pemohon baru mengajukan, kurangnya pemberitahuan atau informasi tentang pengurusan perpanjangan kepada pemegang Hak Guna Bangunan, dan karena kurang pahamnya terhadap pengajuan permohonan perpanjangan.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Identifier : HE 11 093 Language : Indonesia Copyright : Attribution 4.0. International
Subjects: Library of Congress Subject Areas > Skripsi
Library of Congress Subject Areas > Skripsi

Library of Congress Subject Areas > Housing--Law and legislation--Indonesia
Divisions: University Structure > Universitas Al Azhar Indonesia
Depositing User: Rahman Pujianto
Date Deposited: 19 Jul 2018 05:03
Last Modified: 19 Jul 2018 05:03
URI: http://eprints.uai.ac.id/id/eprint/580

Actions (login required)

View Item View Item