Perjanjian pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah: studi terhadap perjanjian pelaksanaan pengadaan jasa pengembangan sistem informasi sidang kabinet

Abdullah, Muhammad Abduh (2010) Perjanjian pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah: studi terhadap perjanjian pelaksanaan pengadaan jasa pengembangan sistem informasi sidang kabinet. Other thesis, Universitas Al Azhar Indonesia.

[img] Text (UAI) - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (0B)
Official URL: http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detai...

Abstract

Kontrak (perjanjian) adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Pengaturan tentang kontrak/perjanjian diatur di dalam KUH Perdata (BW), tepatnya dalam Buku III. Selain KUH Perdata, masih ada sumber hukum kontrak lainnya di dalam berbagai produk hukum, misalnya Keputusan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Perjanjian pengadaan barang/jasa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima suatu harga tertentu. Permasalahan yang diangkat dalam Skripsi ini adalah: 1. Bagaimanakah konsekuensi hukum dari tidak terlaksananya kewajiban salah satu pihak dalam perjanjian pelaksanaan pengadaan jasa pengembangan Sistem Informasi Sidang Kabinet? 2. Bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa yang mungkin timbul antara para pihak di dalam perjanjian pelaksanaan pengadaan jasa pengembangan Sistem Informasi Sidang Kabinet? Pendekatan yang dipergunakan dalam Skripsi ini merupakan pendekatan yuridis normatif. Untuk sahnya suatu perjanjian, maka pembuatan perjanjian harus berpedoman pada Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab (causa) yang halal. Kontrak/perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan perjanjian, karena di dalamnya memuat unsur-unsur sahnya perjanjian. Di samping itu, untuk sahnya kontrak/perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, isi kontrak/perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada unsur-unsur KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak. Dalam perjanjian pelaksanaan pengadaaan jasa pengembangan Sistem Infomasi Sidang Kabinet nomor: PERJ.34/SETKAB/PPK/08/ 2008 tanggal 5 Agustus 2008, upaya penyelesaian perselisihan sengketa yang mungkin timbul antara para pihak dalam hal timbul perbedaan pendapat dan/atau perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua mengenai penafsiran dan/atau pelaksanaan perjanjian yang dilakukan secara berjenjang yaitu penyelesaiannya secara musyawarah, melalui suatu badan arbitrase resmi (BANI), kemudian gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Identifier : HE 10 070 Language : Indonesia Copyright : Attribution 4.0. International
Subjects: Library of Congress Subject Areas > Skripsi
Library of Congress Subject Areas > Skripsi

Library of Congress Subject Areas > Government purchasing--Law and legislation--Indonesia
Divisions: University Structure > Universitas Al Azhar Indonesia
Depositing User: Rahman Pujianto
Date Deposited: 19 Jul 2018 05:02
Last Modified: 19 Jul 2018 05:02
URI: http://eprints.uai.ac.id/id/eprint/558

Actions (login required)

View Item View Item